SELAMAT DATANG DI UPTD. TEKKOM DAN INFODIK KALTIM {{{Radio dan TV Edukasi}}} Alamat: Jln. Biola Prevab No. 4 Samarinda, Kalimantan Timur (75123) Telp. / Fax. 0541-741837

Rabu, 11 Agustus 2010

Mencari Sosok Guru Profesional

. Rabu, 11 Agustus 2010

Bahwa Guru merupakan salah satu faktor terpenting dalam pendidikan, rasanya tidak ada yang meragukan. Apapun kurikulum yang berlaku dan seperti apapun sarana/prasarana pendidikan yang ada, akhirnya gurulah yang menerapkan dan menggunakan di sekolah. Kurikulum yang bagus di tangan guru yang tidak baik, hasilnya tidak akan maksimal. Sarana dan prasarana yang lengkap di tangan guru yang tidak cakap, juga tidak akan termanfaatkan dengan baik.



Sebaliknya kurikulum dan sarana yang sederhana, tetapi di tangan guru yang profesional seringkali hasilnya lebih baik. Bahkan ada yang berkelakar, jika pak Mendiknas sedang sibuk, dan tidak masuk kantor, Pak Kepala Dinas Pendidikan sedang kurang sehat dan tidak masuk kantor, asalkan guru masuk, sekolah akan berjalan normal. Sebaliknya walaupun Pak Mendiknas rajin masuk kantor, Pak Kepala Dinas Pendidikan juga rajin masuk kantor, namun gurunya sering tidak masuk, maka proses pendidikan di sekolah tidak akan berjalan dengan baik.



Kelakar di atas bukan dimaksudkan untuk mengurangi peran penting Pak Mendiknas dan Pak Kepala Dinas Pendidikan, namun sekedar ingin menggambar –kan, sebaik apapun kebijakan yang dirancang oleh para pimpinan jajaran pendidikan, pada akhirnya guru yang mengoperasionalkan di sekolah. Jadi guru adalah ujung tombak pendidikan sekaligus benteng pertahanan bagi siswanya, ibarat pemain sepak bola, guru adalah penyerang depan yang bertugas mencetak gol. Bagaimana bola digiring, dialah yang pada akhirnya bertugas menyarangkan bola ke gawang lawan.



Nah jika dikaitkan pemahaman bahwa pendidik merupakan faktor sangat penting dalam pembangunan bangsa dan guru merupakan faktor penting dalam pendidikan, maka dapat disimpulkan bahwa guru merupakan faktor penting dalam pembangunan sebuah bangsa dan negara. Pikiran seperti itu yang yang mungkin dimiliki Kaisar Jepang saat baru saja kalah dalam Perang Dunia II. Oleh karena itu, yang ditanyakan bukan berapa jenderal atau berapa ribu tentara yang masih dimiliki Jepang, tetapi justru berapa guru yang masih dimiliki Jepang. Mungkin Sang Kaisar berpikir untuk membangun kembali bangsa Jepang dari puing-puing Perang Dunia II diperlukan pendidikan yang baik dan untuk itu diperlukan guru dalam jumlah yang cukup, tentu dengan mutu yang baik pula.



Di Indonesia, pentingnya guru dalam pendidikan juga tampak dengan adanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Salah satu makna penting dalam UUGD bahwa guru diakui sebagai sebuah profesi dan diharapkan guru dapat bekerja secara profesional. Pasal 1 butir 1 UUGD menyebutkan bahwa guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar membimbing, mengarahkan,melatih,menilai,dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan pengertian profesional disebutkan pada Pasal 1 ayat (4) sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Jadi sebagai profesional, guru harus memiliki keahlian, kemahiran atau kecakapan sesuai dengan standar mutu tertentu dan oleh karena itu mendapatkan penghasilan sebagai sumber kehidupan.



Apakah seorang guru sebagai profesional cukup hanya berbekal dengan keahlian, kemahiran dan kecakapan saja? Tampaknya tidak semua orang sependapat dengan itu. Ada ahli yang menyatakan bahwa di samping memiliki keahlian, seorang profesional harus menyadari betul karena arah dan sasaran pekerjaan dalam profesinya, mengapa menempuh jalan itu dan bagaimana harus mencapai sasaran itu. Lebih dari itu, sebagai seorang profesional, guru harus mencintai pekerjaannya sehingga bekerja dengan sepenuh hati, selalu memunculkan gagasan baru dan memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan gagasan itu guna mencapai sasaran yang dicanangkan. Dengan kata lain guru profesional harus memahami dan menghayati tujuan pendidikan, memiliki keahlian untuk mewujudkannya melalui proses pembelajaran dan mencintai pekerjaannya sebagai guru, sehingga selalu bekerja dengan komitmen sepenuh hati.



Untuk mampu mengelola proses pembelajaran yang baik, guru harus menguasai bidang ilmu atau keterampilan yang diajarkan/dipelajari, memahami karateristik anak didik, sehingga dapat menemukan metode pembelajaran yang cocok dengan mereka, serta yang juga sangat penting dapat menjadi contoh/teladan bagi siswanya. Oleh karna itu, ada ahli yang mencoba menyederhanakan ciri guru profesional adalah yang menguasai bidang ilmu/keterampilan yang diajarkan, memiliki cita-cita memandaikan muridnya dan berprilaku baik sehingga menjadi teladan bagi siswanya. Jika tiga ciri itu menonjol di mata siswa, perlahan tetapi pasti, sang guru akan menjadi guru idola bagi para siswanya.



Untuk dapat mewujudkan tiga ciri guru versi ahli yang mencoba menyerahkan diatas atau ciri lebih lengkap yang di bahas sebelumnya, tentu diperlukan syarat tertentu. Pasal 7 ayat(1) UUGD menyebutkan profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan syarat: (a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan ahlak mulia, (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas, (d) memilki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (e) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (f) memilki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat, (g) memiliki penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, (h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Sementara itu, ada tokoh pendidik yang menyatakan bahwa kualitas profesionalisme guru harus didukung oleh empat kompetensi yaitu: (a) keinginan untuk selalu menampilkan prilaku yang mendekati standar ideal, (b) meningkatkan dan memelihara citra profesi guru, (c) senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya, dan (d) selalu mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi.



Jika dicermati dengan seksama, baik ciri guru, syarat yang tercantum dalam UUGD maupun yang diajukan oleh seorang tokoh pendidik, tampak sekali ada beberapa hal yang selama ini kurang mendapat perhatian. Pertama, bakat/minat/panggilan jiwa/idealisme sebagai guru. Selama ini aspek praktis kurang mendapat perhatian. Apakah calon guru betul-betul bercita-cita menjadi guru, memilki jiwa/panggilan sebagai guru hampir tidak pernah dipersoalkan. Padahal, seseorang akan menikmati pekerjaannya dengan sungguh-sungguh jika itu sesuai dengan panggilan jiwanya. Dalam bahasa lain orang akan menikmati pekerjaan jika itu juga merupakan minat atau hobinya. Dan jika seseorang menikmati pekerjaannya, yang bersangkutan akan dengan setulus hati mengerjakan pekerjaan itu (tanpa diperintah orang lain ataupun diawasi orang lain) dan akan selalu berupaya meningkatkan kinerjanya. Kedua, guru harus memahami apa tujuan pendidikan artinya kompetensi seperti apa yang seharusnya dimilliki siswa saat menyelesaikan sekolah atau menyelesaikan suatu matapelajaran tertentu. Sebenarnya sudah ada Permendiknas yang memuat Standar Kompetensi Lulusan (SKL), namun tampaknya belum banyak yang memperhatikannya. Jika SKL itu dicermati, tampaknya banyak sekali bahwa tujuan pendidikan bukanlah sekedar lulus atau menguasai materi keilmuan yang termuat dalam matapelajaran. Namun yang lebih penting lagi ialah menerapkan dalam sikap dan prilaku kehidupan. Sebagai contoh, dalam Permendiknas itu disebutkan salah satu SKL SMA/SMK/MA yang terkait dengan matapelajaran agama adalah: berprilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut, sesuai dengan perkembangan agama. Jadi dalam belajar agama yang dipentingkan penerapannnya dalam prilaku kehidupan dan bukan sekadar hafal atau faham tentang dalil atau ayat saja. Yang terkait dengan bahasa antara lain: berkomonikasi lisan dan tulisan dengan efektif dan santun. Jadi dalam belajar bahasa yang dituju akan dapat menggunakan sebagai alat komunikasi baik lewat lisan maupun tulisan, agar dapat efektif dan dengan santun. Yang terkait dengan matapelajaran IPA dan IPS antara lain: mampu menganalisis gejala alam dan sosial dan mampu menganalisis dan memecahkan masalah yang kompleks. Sekali lagi, tujuan akhir siswa belajar Matematika, Fisika, Ekonomi dan sebagainya bukan berhenti pada hafal dan faham tentang dalil, konsep, teori tetapi mampu menggunakannya dalam menganalisis fenomena dan memecahkan masalah dengan menggunakan teori dan konsep tersebut.



Jika tujuan akhir seperti yang disebutkan dalam SKL itu berarti guru harus punya kemampuan memberikan contoh mengaitkan matapelajaran yang diampu dengan fenomena kehidupan keseharian dan ini yang pada saat ini rasanya belum banyak dilakukan oleh guru. Mungkin tidak memahami penekanan kompetensi lulusan yang dicapai atau memang guru belum terbiasa atau kurang mampu mengaitkan isi matapelajaran dengan fenomena keseharian dan menggunakannya untuk memecahkan masalah kehidupan keseharian.



Ketiga, adalah semangat dan upaya untuk secara terus menerus meningkatkan kinerja dan terus menerus belajar. Tampaknya guru sebagai pelajar belum terlalu tampak pada saat ini. Padahal, seiring dengan perkembangan ipteks yang begitu cepat guru dituntut untuk terus belajar, bukan hanya untuk mengimbangi sumber informasi lain, tetapi agar ilmu yang dimiliki tetap mutakhir, sehingga yang diajarkan juga tetap mutahir. Lebih dari itu belajar secara terus menerus merupakan suatu prilaku yang harus diteladankan kepada anak didik.



Apa yang dapat disimpulkan dari pembahasan diatas, khususnya terhadap sosok guru profesional? Secara sederhana guru profesional, seharusnya memiliki panggilan jiwa sebagai guru sehingga bekerja dan mencintai dunia pendidikan dengan sepenuh hati serta terus menerus meningkatkan kinerjanya dalam membimbing anak didik, memahami dan menghayati apa tujuan pendidikan, menguasai bidang ilmu dan atau keterampilan yang diajarkan serta karasteristik anak didik, sehingga mampu menemukan metode mengajar yang tepat, dan berprilaku baik sehingga dapat menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat sekitarnya.



Terakhir, ada baiknya dikutip kata-kata orang bijak yang mengatakan: bad teacher tells, good teacher shows great teacher inspires. Artinya guru yang baik bukan menyuruh ini-itu kepada murid, tetapi menunjukkannya melalui keteladanan. Dan guru yang hebat akan memberikan inspirasi kepada muridnya bagaimana seharusnya belajar, bekerja dan berprilaku dalam kehidupan. Semoga.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
This Blog is proudly powered by UPTD TEKKOM dan INFODIK Dinas Pendidikan Prov Kaltim @ 2010 | Template by Nasikin Sani